Bagaimana Bisa Artikel Terjerat Kasus Hukum ?
Artikel yang Anda bikin selama ini dapat saja punya bisa saja terjebak persoalan hukum lho. Sekilas mengenai dunia pers, dulu, terhadap masa orde baru, semua tulisan bahkan benar-benar dipantau. Apalagi tulisan yang berbau kritikan terhadap pemerintahan. Nah loh, itu bisa-bisa yang nulisnya hilang (diculik).
Pada zaman orde baru, para penulis benar-benar berhati-hati menyuarakan pendapatnya. Jadi, pada masa itu penulis hanya bermain aman saja dan tidak dapat mengeksplor dunia banyak jenis artikel yang perlu anda pahami tulisan lebih dalam. Terutama untuk jenis artikel argumentasi. Padahal berdasarkan Undang – Undang Pers No. 11 1966 dan No 21 1982 Pasal 2 ayat 3 sudah mengatakan bahwa pers ini berguna untuk penyebar informasi yang objektif dan juga menyalurkan aspirasi rakyat. Tapi, tampaknya hal ini tidak diindahkan seandainya si penulis membuat tulisan yang berisi kritikan pedas untuk pemerintah. Berbeda terhadap masa reformasi, dimana semua pendapat rakyat dapat disuarakan bersama dengan lantang dan bebas.
Tapi ternyata, kalau benar-benar bebas tidak baik juga. Terlihat berasal dari makin maraknya tulisan-tulisan yang bahkan berani menghina para pemimpin (misalnya presiden sekalipun). Sungguh ironi ya? Jika dibandingkan bersama dengan masa orde baru, masa reformasi ini ibarat 360 derajat mengenai kebebasan berpendapat. Melihat begitu tidak terkendalinya kondisi kebebasan berpendapat, muncullah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Salah satu yang masuk didalam UU ITE ini adalah penyebaran berita hoax.
Tidak hanya itu, tersedia banyak bisa saja sebuah artikel dapat dijerat hukum, seandainya jika artikel selanjutnya menyebar ujaran kebencian. Nah, ini nih yang sedang hangat diperbincangkan. Apalagi kala ini sedang musim-musimnya politik. Ada berbagai pihak yang saling menjatuhkan lawannya melalui opini atau artikel.
Jenis artikel yang kerap terkena persoalan hukum adalah artikel argumentasi. Karena artikel ini berisi opini si penulis. Biasanya artikel ini digunakan untuk menyuarakan pendapat didalam bentuk tulisan mengenai kebijakan pemerintahan. Sebenarnya, artikel argumentasi perlu, karena melaluinya kami dapat terhubung asumsi dan lebih parah didalam menunjang pemerintah membangun negeri ini. Hanya saja yang salah adalah cara penyampaiannya yang berujung terhadap penghinaan terhadap suatu pemimpin dan parahnya si penulis juga mengajak si pembaca untuk membenci pemimpin negerinya sendiri. Ini nih yang bahaya.
Seorang penulis, terutama untuk artikel argumentasi, boleh mengawali bersama dengan berbagai fakta kemudian dikupas bersama dengan opini yang benar. Setelah itu, buatlah sebuah solusi yang menurut penulis dapat meredakan permasalahan. Bukankah itu obyek artikelnya? Nah, bikin para penulis nih. Buatlah artikel yang jujur dan tidak mengandung unsur hoax. Apalagi jika mengisi artikelnya menghina suatu suku, agama, ras (SARA) maupun mengajak untuk membenci suatu pihak.
Ada banyak juga topik yang dapat Anda angkat jadi tema artikel Anda. Tidak harus membahas hal negatif . Misalnya, Anda menyebabkan artikel mengenai edukasi anak yang benar atau artikel cara belajar yang mudah. Nah, artikel ini benar-benar jarang terjebak persoalan hukum, karena isinya benar-benar positif, yaitu mengajak Anda untuk menambahkan pendidikan yang benar kepada anak Anda..
Karena sejatinya artikel yang baik adalah artikel yang informasi dapat dipetik sebuah manfaat, baik itu pengetahuan maupun semangat. Segala apa pun yang Anda tulis, intinya mesti juga dapat Anda pertanggung jawabkan. So, ayo jadi penulis yang cerdas Oleh gara-gara itu, mari stimulan jadi penulis yang berdedikasi bukan yang penuh sensasi.
Semoga artikel ini menambahkan informasi yang bermanfaat. Semangat menulis!
Komentar
Posting Komentar